Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/198

Halaman ini tervalidasi

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No, 6 TAHUN 1959

tentang Pemerintah Daerah (Disempurnakan)

.

___________


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

1. bahwa sebagai Iandjutan dari Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi '- Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tentang kembali kepada: Undang-undang Dasar 1945 perlu segera ditetapkan bentuk dan susunan serta kekuasaan, tugas dan kewadjiban Pemerintah . Daerah;

2. bahwa keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan " dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi ," pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan ” . makmur perlu dihadapi baik dibidang pemerintahan pusat maupun: dibidang pemerintah daerah;

Mengingat: Dekrit Presiden/Pangi:ma Tertinggi Angkatan Perangi

tertanggal 5 Djuli 1959 juncto pasal 18 Undang-undang Dasar 1945;

Mendengar: a. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 1 September 1959; b. Musjawarah Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal, 20 Oktober 1959.

M e m u t u s k a n

Menetapkan:

Penetapan Presiden tentanp Pemerintah Daerah (disempurnakan)

.

BAB I

.


BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH

.

____________

BAGIAN I

.

K e t e n t u a n u m u m

.

Pasal 1

.

Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Pemai klan Rakjat Daerah.

190