PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No, 6 TAHUN 1959
tentang Pemerintah Daerah (Disempurnakan)
.
___________
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa sebagai Iandjutan dari Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi '- Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tentang kembali kepada: Undang-undang Dasar 1945 perlu segera ditetapkan bentuk dan susunan serta kekuasaan, tugas dan kewadjiban Pemerintah . Daerah;
2. bahwa keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan " dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi ," pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan ” . makmur perlu dihadapi baik dibidang pemerintahan pusat maupun: dibidang pemerintah daerah;
Mengingat: Dekrit Presiden/Pangi:ma Tertinggi Angkatan Perangi
tertanggal 5 Djuli 1959 juncto pasal 18 Undang-undang Dasar 1945;
Mendengar: a. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 1 September 1959; b. Musjawarah Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal, 20 Oktober 1959.
M e m u t u s k a n
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentanp Pemerintah Daerah (disempurnakan)
.
BAB I
.
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
.
____________
BAGIAN I
.
K e t e n t u a n u m u m
.
Pasal 1
.
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Pemai klan Rakjat Daerah.
190