Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/200

Halaman ini tervalidasi

 (4) Pengangkatan Kepala Daerah tersebut pada ajat (2) dan (3) pasal ini dilakukan dengan mengingat sjarat- sjarat pendidikan, ketjakapan dan pengalaman dalam pemerintahan jang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

 (5) Kepala Daerah adalah pegawai Negara jang nama djabatan dan gelarnja, kedudukannja dan penghasilannja diatur lebih landjut dalam Peraturan Presiden.

 (6) Kepala Daerah diangkat untuk suatu masa djabatan jang sama dengan masa duduk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan, tetapi dapat diangkat kembali setelah masa djabatannja berachir.

 (7) Kepala Daerah tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 5.

 Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur penentuan pendjabat jang mewakili Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.

Pasal 6.

 (1) Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga jang berkuasa mendjalankan pemerintahan didaerah itu didjaman sebelum Republik Indonesia dan jang masih berkuasa mendjalankan pemerintahan didaerahnja, dengan memperhatikan sjarat-sjarat ketjakapan, kedjudjuran, kesetiaan pada Pemerintah Republik Indonesia serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 (2) Untuk Daerah Istimewa Jogjakarta dapat diadakan seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa, jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan sjarat-sjarat tersebut dalam ajat (1) pasal ini.

Pasal 7.

 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta menerima gadji, uang djalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnja jang sah jang bersangkutan dengan djabatannja jang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 8.

 (1) Sebelum memangku djabatannja, Kepala Daerah, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta mengangkat sumpah atau mengutjapkan djandji dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dihadapan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pendjabat jang ditundjuk olehnja.

 (2) Susunan kata-kata sumpah atau djandji jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


192