Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/201

Halaman ini tervalidasi
BAGIAN III.

Badan Pemerintah Harian.

Pasal 9.

 Badan Pemerintah Harian terdiri dari sekurang-kurangnja 3 dan sebanjak-banjaknja 5 orang anggota, ketjuali dalam hal jang tersebut dalam pasal 19.

Pasal 10.

 (1) Anggota-anggota Badan Pemerintah. Harian diangkat dan diberhentikan menurut peraturan jang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 (2) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian termaksud pada ajat (1) pasal ini sedapat-dapatnja diangkat dari tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan dari anggota atau diluar anggota Dewan tersebut.

Pasal 11.

 (1) Sebelum memangku djabatannja, anggota-anggota Badan Pemerintah Harian mengangkat sumpah, atau mengutjapkan djandji dihadapan Kepala Daerah.

 (2) Susunan kata-kata sumpah (djandji) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 12.

 Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian menerima uang kehormatan, uang djalan, uang penginapan dan penghasilan lainnja jang sah jang bersangkutan dengan djabatannja menurut peraturan jang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

BAGIAN IV.

Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 13.

 Untuk sementara waktu pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan jang berlaku.

BAB II.

KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWADJIBAN
PEMERINTAH DAERAH.
___________
BAGIAN I.
Kepala Daerah.

Pasal 14.

 (1) Kepala Daerah adalah:

a. alat pemerintah pusat;

b. alat pemerintah daerah.


193

910/B-(13)