Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/232

Halaman ini tervalidasi

 (3) Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

 (4) Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara adalah Menteri ex officio.

 (5) Djika Ketua berhalangan maka sidang Dewan Pertimbangan Agung Sementara dipimpin oleh Wakil Ketua.

 (6) Menteri-menteri dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Pasal 4.

 (1) Dewan Pertimbangan Agung Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

 (2) Dewan Pertimbangan Agung Sementara bersidang apabila Ketua, Wakil Ketua atau sekurang-kurangnja 10 orang Anggota menganggap perlu.

Pasal 5.

 Sebelum memangku djabatannja Wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara mengangkat sumpah/djandji dihadapan Presiden menurut agamanja masing-masing sebagai berikut:

     „Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja , untuk mendjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
     Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima atau akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.
     Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Rakjat Indonesia dan akan setia kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 6.

 Dewan Pertimbangan Agung Sementara mempunjai sebuah Sekretariat.

Pasal 7.

 Aturan-aturan kedudukan keuangan Wakil Ketua dan Anggotaanggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara beserta pegawaipegawai Sekretariatnja dan lain-lain hal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

224