Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/242

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAbr>

No. 213 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

  1. bahwa untuk memperlengkapi susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung perlu menundjuk seorang Anggota untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan;
  2. bahwa Ds. Urip Hartojo dipandang tjakap untuk diserahi tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut diatas;

 Mengingat:

Pasal 16 ajat 1 Undang-undang Dasar 1945 dan Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Djuli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78) jo. keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No. 168;

 Mendengar:

Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

Memutuskan:

 Menetapkan:

Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 menundjuk Ds. Urip Hartojo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 19 Agustus 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_____________

234