Halaman ini tervalidasi
No. 213 TAHUN 1960.
Menimbang:
- bahwa untuk memperlengkapi susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung perlu menundjuk seorang Anggota untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan;
- bahwa Ds. Urip Hartojo dipandang tjakap untuk diserahi tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut diatas;
Mengingat:
Pasal 16 ajat 1 Undang-undang Dasar 1945 dan Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Djuli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78) jo. keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No. 168;
Mendengar:
Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
Menetapkan:
Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 menundjuk Ds. Urip Hartojo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 19 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
234