Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/253

Halaman ini tervalidasi

(4) Ketua Dewan Perantjang Nasional menghadiri sidang Dewan Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membitjarakan soal-soal pembangunan dan hal-hal jang menjangkut Dewan Perantjang Nasional.

(5) Djika Ketua Dewan Perantjang Nasional berhalangan, maka jang menggantikannja jaitu Wakil Ketua I.

Pasal 7.

(1) Dewan Perantjang Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.

(2) Djumlah Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Sekretariat Dewan Perantjang Nasional dikepalai oleh seorang Sekretaris Djenderal.

(4) Sekretariat Dewan Perantjang Nasional meliputi djuga segala sekretariat seksi-seksi.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Djenderal dilakukan oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan Perantjang Nasional.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai lain dilakukan oleh pimpinan Dewan Perantjang Nasional, seperti dimaksud pada ajat 1 diatas.

Pasal 8.

(1) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional membentuk seksi-seksi pembangunan semesta dan berentjana untuk menjiapkan rantjangan pembangunan dibidang kemasjarakatan, kenegaraan, pertahanan dan ekonomi-keuangan.

(2) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua Seksi, dan Wakil Ketua Seksi.

(3) Seksi-seksi mempunjai suatu sekretariat seksi dibawah pimpinan seorang sekretaris tetap.

Pasal 9.

Para Anggota Dewan Perantjang Nasional terdiri dari orang-orang ahli jang memiliki hasrat dan semangat pembangunan sesuai dengan djiwa bagian pertimbangan undang-undang ini dan terbagi atas:

a. sardjana , ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaja dan sardjanasardjana lain, jang ahli dalam soal-soal pembangunan;

b. orang-orang jang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan didaerah Swatantra Tingkat I dan jang ahli dalam soal-soal pembangunan;

c. orang-orang dari golongan-golongan fungsionil jang ahli dalam soal-soal pembangunan;

245