Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/258

Halaman ini tervalidasi

III. TUGAS DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 3 ajat 1.

Tugas-kewadjiban Dewan Perantjang Nasional adalah dua; terutama tugasnja terletak pada bidang perantjangan undang-undang pembangunan jang berdjangka pandjang, lebih dari dua tahun.

Selainnja dari pada tugas perantjangan jang preventif itu ada lagi tugas Dewan Perantjang Nasional jang represif, jaitu menilai penjelenggaraan pembangunan jang telah ditetapkan dengan undang-undang. Kata menilai sama maksudnja dengan evaluasi, jaitu berarti, bahwa Dewan Perantjang Nasional mempunjai wewenang memberitahukan kepada Pemerintah (Kementerian atau instansi jang bersangkutan) kekurangan-kekurangan, kekeliruan -kekeliruan dan sebagainja jang terdapat dalam penjelenggaraan sesuatu rentjana jang telah didjadikan Undang-undang.

Batas-batas perantjangan dan bidang penilaian pelaksanaan pembangunan oleh Dewan Perantjang Nasional ditetapkan dan lebih didjelaskan dalam peraturan Pemerintah.

Pasal 3 ajat 2.

Pekerdjaan Dewan Perantjang Nasional ditegaskan pada pasal 3 ajat 2, jaitu: menjusun rentjana pembangunan nasional, jang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dan rentjana itu disusun dalam rantjangan undang-undang.

Rentjana Pembangunan Nasional disusun dengan memperhitungkan penggunaan segala kekajaan alam dan pengerahan tenaga Rakjat, tanpa memasuki bidang eksekutif.

IV. POLA PEMBANGUNAN.

Pasal 4.

Tjukup djelas.

V. RENTJANA PEMBANGUNAN DISAMPAIKAN

KEPADA D.P.R.

Pasal 5.

Tjukup djelas.

VI. KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA

DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 6.

Adapun Ketua Dewan mempunjai kedudukan seorang Menteri (Undang-undang Dasar Sementara pasal 49), jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.


250