Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/259

Halaman ini tervalidasi

Djumlah dan pengangkatan/pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional ditetapkan djuga oleh Presiden atas usul Dewan Menteri. Apabila djumlah Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional lebih dari seorang maka Wakil Ketua I menggantikan putjuk pimpinan Dewan, apabila Ketua berhalangan. Wakil Ketua tidak mempunjai kedudukan seorang Menteri.

VII. PIMPINAN DAN SEKRETARIAT DEWAN

PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 7.

Organisasi Dewan Perantjang Nasional terbagi atas Pimpinan Dewan dan Pimpinan Seksi, jang diperhubungkan oleh badan Sekretariat Dewan dibawah seorang Sekretaris Djenderal.

Sekretariat Dewan Perantjang Nasional dan segala sekretariat Seksi-seksi dikepalai oleh seorang Sekretaris Djenderal, jang diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan.

VIII. SEKSI-SEKSI PEMBANGUNAN.

Pasal 8.

Pimpinan semua Seksi dihubungkan oleh Sekretaris Djenderal dengan Pimpinan Dewan. Pimpinan Seksi dipegang oleh Ketua Seksi, dan Wakil Ketua Seksi.

Sekretariat Seksi dipimpin oleh Sekretaris tetap.

IX. SUSUNAN SEKSI -SEKSI PEMBANGUNAN.

Pasal 9.

Undang-undang Dewan Perantjang Nasional memberi kekuasaan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional untuk membentuk Seksiseksi jang terletak dibidang:

1. Kemasjarakatan.

2. Kenegaraan.

3. Pertahanan.

4. Ekonomi-Keuangan.

Sebagian besar dari pembangunan dibidang kerohanian akan dipentingkan dalam seksi-seksi jang masuk bidang kemasjarakatan.

Seksi-seksi akan dibentuk oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional. Untuk mengarahkan fikiran, maka seksi-seksi jang akan dibentuk itu adalah sebagai misal diantaranja seperti berikut:

Kenegaraan.

Ekonomi.

Keuangan.

251