PENDJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN No. 12 TAHUN 1959
tentang
SUSUNAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
SEMENTARA.
I. PENDJELASAN UMUM .
Dekrit Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Djuli 1959, jang menetapkan berlakunja lagi Undang-undang Dasar 1945, menjatakan bahwa dalam waktu jang sesingkat-singkatnja akan dibentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
Berhubung dengan itu maka ditetapkanlah Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, jang menentukan bahwa sebelum tersusun Madjelis Permusjawaratan Rakjat menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar, dibentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan-aturan jang dimuat dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tersebut.
Untuk melaksanakan aturan-aturan dalam Penetapan Presiden
No. 2 tahun 1959 termaksud ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang
Susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ini.
Mengingat sifat sementara dari pada Madjelis Permusjawaratan
Rakjat, maka badan tersebut berlangsung untuk waktu paling lama 3 tahun.
II. PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Menurut pasal 1 ajat (2) Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959
maka djumlah Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara
ditetapkan oleh Presiden.
Wewenang Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mengingat
pasal 3 Undang-undang Dasar adalah menetapkan garis-garis besar
dari pada haluan Negara.
20