Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/26

Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN No. 12 TAHUN 1959
tentang
SUSUNAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
SEMENTARA.


I. PENDJELASAN UMUM .

 Dekrit Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Djuli 1959, jang menetapkan berlakunja lagi Undang-undang Dasar 1945, menjatakan bahwa dalam waktu jang sesingkat-singkatnja akan dibentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
 Berhubung dengan itu maka ditetapkanlah Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, jang menentukan bahwa sebelum tersusun Madjelis Permusjawaratan Rakjat menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar, dibentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan-aturan jang dimuat dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tersebut.
 Untuk melaksanakan aturan-aturan dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 termaksud ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ini.
 Mengingat sifat sementara dari pada Madjelis Permusjawaratan Rakjat, maka badan tersebut berlangsung untuk waktu paling lama 3 tahun.

II. PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

 Menurut pasal 1 ajat (2) Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 maka djumlah Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ditetapkan oleh Presiden.
 Wewenang Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mengingat pasal 3 Undang-undang Dasar adalah menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara.



20