Pertahanan.
Statistik.
Industri.
Perdagangan.
Urusan Bank.
Sosial.
Lalu-lintas.
Transmigrasi.
Pertanian.
Pengairan.
Perkebunan.
Kehutanan.
Kehewanan.
Perikanan.
Pertambangan.
Kesehatan.
Bahan makanan.
Pendidikan.
Kebudajaan.
Keolah-ragaan.
Tenaga Kerdja (man-power).
Segala seksi diatas boleh ditambah atau dikurangi djumlahnja atau dibagi-bagi dalam beberapa anak seksi menurut kebidjaksanaan Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.
Tidak pula perlu segala seksi-seksi diatas dibentuk serentak; pembentukan adalah dengan memperhatikan keperluan.
Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi, jang dibantu oleh seorang Sekretaris-tetap seksi jang mengepalai sekretariat seksi. Sekretariat Seksi ialah satu bagian dalam keseluruhan Sekretariat Dewan dibawah Sekretaris Djenderal, Sekretaris Seksi adalah pegawai tetap.
Angota-anggota Dewan terdiri dari ahli-ahli dalam soal-soal pembangunan; terbagi atas 4 golongan, seperti didjelaskan pada pasal 9:
a. sardjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaja dan sardjanasardjana lain;
b. orang-orang dari golongan fungsionil jang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan di Daerah Swatantra Tingkat I;
c. orang-orang dari golongan fungsionil;
d. pedjabat-pedjabat sipil dan militer.
Adapun golongan fungsionil ialah sama dengan golongan fungsionil dalam Dewan Nasional. Jang diutamakan jaitu fungsinja bagi kepentingan pembangunan.
252