Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/266

Halaman ini tervalidasi

Pasal II.

 Telah ditetapkan oleh Presiden bahwa Ketua Dewan Perantjang Nasional akan mendjadi Menteri Ex Officio dalam Kabinet Kerdja Dengan sendirinja oleh sebab itu Ketua Dewan Perantjang Nasional dapat menghadiri sidang Dewan Menteri sebagai Menteri Ex Officio Demikian pula demokrasi terpimpin harus demikian didjalankan, sehingga baik djumlah atau siapa jang akan mendjadi Anggota Dewan Perantjang Nasional ditetapkan oleh Presiden dengan tidak terikat tentang djumlah dan pemilihan tjalon, sambil sjarat- sjarat mutlak untuk mendjadi Anggota pada umumnja tidak diadakan perubahan berupa apapun djuga. Djuga saran supaja djumlah Anggota Dewan Perantjang Nasional tetap terbatas, akan diperhatikan. Atas pikiran pikiran diatas maka dengan sendirinja dalam Undang-undang Dewan Perantjang Nasional pasal 6 harus diadakan perubahan dalam ajat (3) serta pasal 6 itu ditambah dengan ajat baru , jaitu ajat (6).
 Presiden boleh mengangkat Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perantjang Nasional jang lain dari pada jang diusulkan oleh Dewan Menteri atau oleh Daerah Swatantra tingkat I.

Pasal III.

 Pasal III ini menetapkan hari pengundangan. Selandjutnja diperintahkan supaja Penetapan Presiden No. 4 ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Djakarta, 22 Djuli 1959.