PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1959
tentang
Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa pelaksanaan Undang-Undang No. 80 tahun 1958 (LN 1958 No. 114) tentang Dewan Perantjang Nasional perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
a. Undang-Undang No. 80 tahun 1958 (LN 1958 No. 144) tentang Dewan Perantjang Nasional pasal 12 ajat (1);
b. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal- pasal 98 dan 99;
Memperhatikan:
Usul Panitia Persiapan Dewan Perantjang Nasional;
Mendengar:
Dewan Menteri dalam sidangnja pada tanggal 9 Djanuari 1959;
M e m u t u s k a n :
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perantjang Nasional.
BAB 1.
1. PENDAHULUAN.
Pasal 1 .
1. Dewan Perantjang Nasional, jang selandjutnja disingkatkan mendjadi D.P.N., berdiri dibawah pengawasan Dewan Menteri.
2. Pemoiajaan D.P.N. masuk anggaran belandja Pemerintah Agung dan badan-badan 'Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia.
Pasal 2.
1. Sekretariat D.P.N. berkedudukan di Djakarta.
2. Lembaga-lembaga jang mendjadi bagian atau jang berhubungan dengan D.P.N. boleh berkedudukan diluar kota Djakarta menurut keputusan Pemerintah,
259