Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/267

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1959

tentang

Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang:

Bahwa pelaksanaan Undang-Undang No. 80 tahun 1958 (LN 1958 No. 114) tentang Dewan Perantjang Nasional perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

 Mengingat:

a. Undang-Undang No. 80 tahun 1958 (LN 1958 No. 144) tentang Dewan Perantjang Nasional pasal 12 ajat (1);

b. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal- pasal 98 dan 99;

 Memperhatikan:

Usul Panitia Persiapan Dewan Perantjang Nasional;

 Mendengar:

Dewan Menteri dalam sidangnja pada tanggal 9 Djanuari 1959;

M e m u t u s k a n :

 Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perantjang Nasional.

BAB 1.

1. PENDAHULUAN.

Pasal 1 .

1. Dewan Perantjang Nasional, jang selandjutnja disingkatkan mendjadi D.P.N., berdiri dibawah pengawasan Dewan Menteri.

2. Pemoiajaan D.P.N. masuk anggaran belandja Pemerintah Agung dan badan-badan 'Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia.

Pasal 2.

1. Sekretariat D.P.N. berkedudukan di Djakarta.

2. Lembaga-lembaga jang mendjadi bagian atau jang berhubungan dengan D.P.N. boleh berkedudukan diluar kota Djakarta menurut keputusan Pemerintah,


259