Halaman ini tervalidasi
22. KEDUDUKAN.
Pasal 38.
Kedudukan Ketua Seksi sebagai Anggota D.P.N. diatur selandjutnja dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ajat (2) Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional.
B. WAKIL KETUA SEKSI.
Pasal 39.
- Tiap-tiap Seksi mempunjai seorang Wakil Ketua Seksi.
- Wakil Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul sidang Seksi.
- Usul rapat Seksi seperti dimaksud pada aiat (2) datas ditjapai dengan pemilihan dalam rapat Anggota Seksi.
- Tjara memilih Wakil Ketua dalam sidang Seksi diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-tertib.
C. SEKERTARIS SEKSI.
26. PENGANGKATAN.
Pasal 40.
- Pada tiap-tiap seksi pembangunan dipekerdjakan sebanjak-banjaknja dua orang pegawai mendjabat djabatan Sekertaris I dan II.
- Sekertaris Seksi diangkat, diperhentikan atau dipindahkan ke seksi lain oleh Pimpinan D.P.N. atas usul Sekertaris Djenderal.
27. TUGAS.
Pasal 41.
- Sekertaris Seksi I memimpin Sekertariat seksi.
- Sekertaris Seksi duduk dalam Sekertariat D.P.N. dibawah Sekertaris Djenderal.
- Sekertaris Seksi membantu Pimpinan Seksi.
- Sekertaris Seksi menjediakan persiapan rantingan Undang-undang pembangunan dan menjimpan segala surat-surat jang diterima atau salinan surat-surat jang dikirimkan keluar.
- Pada permulaan bulan. Sekertaris Seksi menjediakan pelanuran pekerdjaan Seksi dalam bulan jang lampau, dan pelapuran itu disampaikan oleh Ketua Seksi kepada Pimpinan D.P.N.
270