Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/278

Halaman ini tervalidasi

22. KEDUDUKAN.

Pasal 38.

 Kedudukan Ketua Seksi sebagai Anggota D.P.N. diatur selandjutnja dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ajat (2) Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional.

B. WAKIL KETUA SEKSI.

Pasal 39.

  1. Tiap-tiap Seksi mempunjai seorang Wakil Ketua Seksi.
  2. Wakil Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul sidang Seksi.
  3. Usul rapat Seksi seperti dimaksud pada aiat (2) datas ditjapai dengan pemilihan dalam rapat Anggota Seksi.
  4. Tjara memilih Wakil Ketua dalam sidang Seksi diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-tertib.

C. SEKERTARIS SEKSI.

26. PENGANGKATAN.

Pasal 40.

  1. Pada tiap-tiap seksi pembangunan dipekerdjakan sebanjak-banjaknja dua orang pegawai mendjabat djabatan Sekertaris I dan II.
  2. Sekertaris Seksi diangkat, diperhentikan atau dipindahkan ke seksi lain oleh Pimpinan D.P.N. atas usul Sekertaris Djenderal.

27. TUGAS.

Pasal 41.

  1. Sekertaris Seksi I memimpin Sekertariat seksi.
  2. Sekertaris Seksi duduk dalam Sekertariat D.P.N. dibawah Sekertaris Djenderal.
  3. Sekertaris Seksi membantu Pimpinan Seksi.
  4. Sekertaris Seksi menjediakan persiapan rantingan Undang-undang pembangunan dan menjimpan segala surat-surat jang diterima atau salinan surat-surat jang dikirimkan keluar.
  5. Pada permulaan bulan. Sekertaris Seksi menjediakan pelanuran pekerdjaan Seksi dalam bulan jang lampau, dan pelapuran itu disampaikan oleh Ketua Seksi kepada Pimpinan D.P.N.

270