Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/28

Halaman ini tervalidasi

sama-sama dengan warga-negara aseli sebagai utusan daerah ataupun wakil golongan karya/politik.

 Sebaliknja disebutkan disini golongan „kooperåsi”, karena kedudukan mereka dianggap penting, mengingat ketentuan dalam pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar.

 Sekalipun demikian, Presiden dapat menetapkan golongan-golongan karya lain, begitu pula merubah djumlah wakil masing-masing golongan karya tersebut pada ajat (1) pasal ini, apabila dipandang perlu.

Pasal 4.

 Adalah sewadjarnja apabila Anggota tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara harus memenuhi sjarat-sjarat jang, ditentukan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang merangkap keanggotaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, karena kedua kategori Anggota tersebut nanti duduk bersama dalam satu Badan.

 Dengan sendirinja mereka harus pula menjetudjui Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959, jang menjatakan berlakunja kembali Undang-undang Dasar 1945 dan jang memungkinkan pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ini.

 Agar supaja Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara nanti bekerdja dalam suasana jang patriotik, sesuai dengan djiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka Anggota-anggotanja seharusnja terdiri dari orang-orang jang setia kepada perdjuangan Republik Indonesia.

 Begitu pula Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara seharusnja terdiri dari orang-orang jang setudju dengan Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959, jang telah didjadikan haluan Negara mendjelang keputusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat mengenai garis-garis besar haluan Negara.

Pasal 5.

 Untuk memudahkan Presiden dalam pengangkatan Anggota-anggota tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara seperti ditentukan dalam pasal 3 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, maka Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan mengadjukan tjalon-tjalon dalam djumlah sebanjak-banjaknja dua kali djatah jang ditentukan bagi daerahnja masing-masing pada pasal 2 Peraturan Presiden ini.

 Djika dalam suatu Daerah belum terbentuk suatu Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, maka Kepala Daerah Tingkat I jang bersangkutan

22