Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/284

Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH

NO. 1 TAHUN 1959

tentang

Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional.

I. UMUM.

 Undang-undang Dewan Perantjang Nasional pasal 12 menetapkan, bahwa Undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Maka segera setelah Undang-undang Dewan Perantjang Nasional itu diterima baik oleh D.P.R. dan ditanda tangani oleh Pemerintah, maka dirantjanglah peraturan untuk melaksanakan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional itu, supaja badan itu dapat dibentuk dalam djangka waktu jang lebih dahulu telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang Dewan Perantjang Nasional itu terbagi atas 13 Bab, jaitu:

BAB I : Pendahuluan.
BAB II : Tugas D.P.N.
BAB III-V : Organisasi D.P.N.
BAB III : Ketentuan Umum.
A. Ketua D.P.N.
B. Wakil Ketua D.P.N.
C. Sekertaris Seksi
BAB IV : Anggota D.P.N.
BAB V : Ketentuan Umum.
A. Ketua Seksi
B. Wakil Ketua Seksi
C. Sekertaris Seksi
BAB VI : Panitia D.P.N.
BAB VII : Lembaga.
BAB VIII : Pegawai dan D.P.N.
BAB IX : Presiden dan D.P.N.
BAB X : Menteri dan D.P.N.
BAB XI : Hak suara.
BAB XII : Sidang.
BAB XIII : Penutup.

276