Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/292

Halaman ini tervalidasi

Pasal II.

 Dalam pasal ini ditegaskan bahwa Ketua Dewan Perantjang Nasional duduk sebagai Menteri ex-officio dalam Kabinet Kerdja sesuai dengan Keputusan Presiden membentuk Kabinet Kerdja 1959.

Pasal IV.

 Pasal 16 ajat (2) disesuaikan dengan suasana baru jang mengenai Menteri Pertama dalam Kabinet Kerdja . Kekuasaan Presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dalam menentukan djumlah Anggota Dewan Perantjang Nasional dan dalam tjara mengangkat diluaskan dan disesuaikan dengan kekuasaan Presiden dalam suasana baru dan dengan Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan itu dapat lagi dibatasi seperti menurut pasal 21 jang lama.

Pasal V.

 Djumlah Anggota Dewan Perantjang Nasional ditetapkan oleh Presiden, jang boleh pula mengangkat Anggota diluar pentjalonan oleh Dewan Menteri atau Daerah Swatantra tingkat I.

Pasal VI.

 Perubahan djangka waktu "tiga tahun" mendjadi "lima tahun" adalah meniru angka jang disebut dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ajat (2). Adalah pula perubahan angka itu sesuai dengan harapan para anggota Dewan Perantjang Nasional, setelah mengambil keputusan bertekat bulat hendak menjelesaikan rantjangan dasar undang-undang pembangunan pertama sebelum Proklamasi 1960, seperti dinjatakan dalam rapat permulaan pada tanggal 18 Agustus 1959.

Pasal VII.

 Penilaian oleh Dewan Perantjang Nasional terhadap pembangunan tidaklah lagi hanja terbatas pada pembangunan jang dirantjang Dewan Perantjang Nasional dalam rentjana pembangunan, tetapi penilaian itu tertudju kepada segala bidang pembangunan.

Pasal VIII.

 Pasal ini menjesuaikan pasal 33 ajat (2) Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional dengan susunan baru jang mengenal Menteri Pertama.

Pasal IX.

 Dalam pasal 36 dan 39 diadakan perubahan, bahwa Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi tidak dipilih melainkan diangkat dan diperhentikan oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, supaja menghemat waktu dan untuk kelantjaran bekerdja.

284