Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/294

Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PEMERINTAH No. 49 TAHUN 1959

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERANTJANG

NASIONAL.

______________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: Perlu adanja Peraturan Tata-tertib jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah menurut Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 144) tentang Dewan Perantjang Nasional;

Mengingat:

a. Pasal 10 ajat (1) Undang-undang Dewan Perantjang Nasional jo. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;

b. Pasal 5 ajat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;

c. Pertimbangan sidang Dewan Perantjang Nasional pada 18 Agustus 1959;

Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Urusan Chusus/Menteri Ex Officio Ketua Dewan Perantjang Nasional;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perantjang Nasional.

BAB I.

ORGANISASI DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

§ 1. Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 1.

(1) Dewan Perantjang Nasional jang selandjutnja disingkat mendjadi DEPERNAS sehari-hari dipimpin oleh suatu pimpinan, jang terdiri dari Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional.

(2) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional dibantu oleh seorang Sekertaris Djenderal dengan seluruh Sekertariat Dewan Perantjang Nasional.286