Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/296

Halaman ini tervalidasi
B. SEKRETARIS DJENDERAL.
Pasal 5.

(1) Sekretaris Djenderal adalah pegawai.

(2) Sekretaris Djenderal mengepalai seluruh kepegawaian dan

Sekretariat Dewan Perantjang Nasional , jang didalamnja duduk semua Sekretaris.

(3) Sekretaris Djenderal dapat memberikan nasehat dalam segala rapat Dewan Perantjang Nasional jang dihadirinja.

(4) Sekretaris Djenderal membantu Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, sidang pleno dan Panitia Rumah Tangga Dewan Perantjang Nasional.

(5) Sekretaris Djenderal dalam memberikan bantuan seperti tersebut pada ajat (3) diatas mendjalankan segala pekerdjaan jang ditugaskan kepadanja oleh Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan Peraturan Pemerintah jang dimaksud Undang- undang Dewan Perantjang Nasional pasal 7 ajat (3), (4) dan (5).

Sekretaris Dewan Perantjang Nasional.
Pasal 6.

(1) Para Sekretaris masuk dalam keseluruhan Sekretariat Djenderal Dewan Perantjang Nasional.

(2) Sekretaris adalah pegawai.

(3) Sekretaris, baik Sekretaris pribadi Ketua dan Wakil Ketua serta semua Sekretaris Seksi, ataupun Sekretaris jang bekerdja pada Pimpinan, semuanja adalah dibawah Sekretaris Djenderal, jang menentukan tugas pekerdjaannja masing-masing.

(4) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional, atas usul Sekretaris Djenderal dan menurut Putusan Panitia Rumah Tangga.

(5) Sekretaris Djenderal boleh memindahkan Sekretaris dari sesuatu Seksi ke Seksi lain , atau dari Pimpinan kesuatu Seksi, demikian pula halnja dengan Sekretaris Ketua atau Wakil Ketua, dengan persetudjuan Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 7.

(1) Sekretaris bekerdja menurut tugas dan instruksi jang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga.

(2) Dalam rapat Seksi seorang Sekretaris dapat memberi nasehat.

(3) Sekretaris membantu Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

(4) Sekretaris Ketua atau Wakil Ketua membantu Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional.