Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/301

Halaman ini tervalidasi

d. Saran rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Seksi- seksi Dewan Perantjang Nasional jang akan disatukan mendjadi persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan oleh Panitia Keahlian Pembangunan seperti dimaksuḍ pada huruf c diatas.

Pasal 20.

(1) Keputusan usul rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud dalam pasal 19 huruf b diatas ialah pola pembangunan jang terbagi atas tiga bagian:

I. Rentjana Pembangunan,

II. Pendjelasan Rentjana,

III. Rantjangan Pembiajaan.

(2) Tiap-tiap pola dibagi atas bagian pola; dan tiap-tiap bagian dibagi atas paragraf.

(3) Pola Pembangunan jang diusulkan itu ialah hasil penjusunan Seksi-seksi Pembangunan berupa saran rantjangan pola jang disatukan mendjadi usul rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud pada ajat (1) diatas oleh Panitia Keahlian Pembangunan menurut pasal 17 diatas.

(4) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional menjampaikan kepada sidang pleno Dewan Perantjang Nasional keputusan Pemerintah jang menentukan, mempersingkat waktu untuk mempersiapkan suatu rantjangan Dasar Undang-undang Pembangunan oleh Dewan Perantjang Nasional.

§ 6. Penjusunan saran rantjangan pola pembangunan oleh Seksi-seksi.
Pasal 21.

(1) Seksi-seksi menjusun saran rantjangan pola pembangunan menurut tugas masing-masing Seksi.

(2) Djika perlu masing-masing Seksi boleh mengundang ahli pembangunan dibidang apapun, baik ahli jang dipekerdjakan sebagai pegawai pada Dewan Perantjang Nasional ataupun dari sesuatu Kementerian Republik Indonesia; apabila ahli itu bekerdja diluar Seksi atau Dewan Perantjang 'Nasional, maka Ketua Seksi meminta kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional supaja hal mendapat ahli itu dimungkinkan.

(3) Bahan-bahan jang diperlukan untuk penjusunan saran tjangan pola pembangunan boleh dikumpulkan dengan mengadakan penjelidikan pembangunan atas keputusan rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.293