Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/303

Halaman ini tervalidasi

 (2) Sekretariat Dewan Perantjang Nasional membantu Panitiapanitia Chusus dalam pekerdjaan menggabungkan saran rantjangan pola pembangunan jang disusun oleh Seksi-seksi.

 (3) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional menetapkan djangka waktu untuk menjelesaikan tugas jang dirumuskan pada pasal 21 dan pasal 19 dalam ajat (1) dan (2) diatas, dengan mengingat waktu untuk menjelesaikan tugas seperti dimaksud pada pasal 15.

Pasal 25.

 Untuk mendjalankan tugas seperti tersebut pada pasal 10 dan 11 Panitia Chusus boleh meminta kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, supaja tenaga ahli diperbantukan kepada panitia itu, baik jang sudah bekerdja pada Dewan Perantjang Nasional ataupun diluar Dewan Perantjang Nasional. Dimana perlu dengan bantuan Pemerintah.

Pasal 26.

 Setelah Panitia Chusus selesai dengan pekerdjaan jang dirumuskan pada pasal 10 dan 11, maka Ketua Panitia menjampaikan rantjangan persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, dengan maksud supaja Pimpinan Dewan Perantjang Nasional segera menempatkan hasil pekerdjaan panitia itu dalam agenda sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

§ 8. Penjusunan Pola Pembangunan oleh Sidang Pleno Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 27.

 (1) Saran rantjangan pola sebagai hasil pekerdjaan Seksi-seksi dan Panitia Chusus, seperti dimaksud pada pasal 21 ajat (4), pasal 10 dan 11, dirundingkan dalam rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

 (2) Penindjauan rantjangan pola dilaksanakan dari sudut:

  1. perentjanaan pembangunan.
  2. pembiajaan pembangunan.
  3. lamanja melaksanakan pola.
  4. persesuaian dengan kebutuhan dan kepribadian rakjat Indonesia.
  5. persesuaian dengan pelaksanaan Pantjasila.
  6. pengerahan tenaga rakjat.

 (3) Pembahasan pola pembangunan berlangsung dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 32 sampai 46.

Pasal 28.

 Ketua Dewan Perantjang Nasional menjampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri keputusan rapat pleno berupa usul rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan.

295