(3) Kedalam atjara sidang pleno Ketua telah mentjantumkan diantaranja Amanat Presiden, soal-soal pembangunan jang tertentu, dan pelaporan pekerdjaan Seksi-seksi dalam triwulan jang lampau.
(4) Ketua memberitahukan, apakah Presiden dalam suatu rapat pleno akan mendjelaskan amanat jang telah diterima Ketua Dewan Perantjang Nasional.
(5) Ketua memberitahukan, dalam rapat pleno Seksi-seksi mana akan memberi pelaporan tentang pekerdjaan jang dilakukannja dalam triwulan jang lampau.
(6) Surat-surat, baik jang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain dibatjakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional atau oleh Dewan Perantjang Nasional.
(7) Ketua memberitahukan dalam rapat, apa jang harus diperbuat dengan surat-surat jang masuk itu dan meneruskannja kepada Seksiseksi Pembangunan, Panitia Chusus atau Panitia Rumah Tangga, ketjuali djikalau rapat pleno menentukan lain.
Pasal 32.
(1) Jang dimaksud dengan kata Ketua dalam hal pembahasan ini ialah Ketua rapat.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional.
(3) Djika Ketua dalam pekerdjaan seperti ditentukan diatas berhalangan, maka dia digantikan oleh seorang Wakil Ketua.
(1) Dalam rapat-rapat dipergunakan bahasa Indonesia.
(2) Semua surat dari luar atau naskah jang berbahasa asing disalinkan kedalam bahasa Indonsia; demikian pula semua surat atau naskah jang tertulis dalam bahasa daerah.
(1) Pembitjaraan mengenai sesuatu soal dilakukan pada umumnja dalam dua babak, ketjuali djikalau Ketua atau rapat menentukan lain.
(2) Anggota baru berbitjara, sesudah meminta dan mendapat izin dari Ketua.
(3) Presiden dan Menteri mendapat kesempatan berbitjara pada tiap-tiap tingkatan pembitjaraan.
(1) Anggota berbitjara sambil berdiri.
(2) Pembitjara tidak boleh diganggu selama ia berbitjara.
297