(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota jang hadir dalam rapat.
(3) Sebelum usul untuk menutup sesuatu perundingan diputuskan,
maka Ketua menanjakan kepada Menteri-menteri, apakah mereka
ingin berbitjara lagi tentang soal jang sedang diperbintjangkan.
(4) Dalam keadaan istimewa Ketua dapat mengizinkan, bahwa seorang anggota setelah perundingan ditutup, memberikan keterangan singkat jang tidak boleh bersifat pengulangan dari jang telah dikemukakannja, dalam waktu jang dibatasi oleh Ketua.
§ 11. Risalah Dewan Perantjang Nasional.
Pasal 47.
(1) Dewan Perantjang Nasional menjusun Buku Risalah Dewan
Perantjang Nasional.
(2) Untuk setiap rapat pleno Dewan Perantjang Nasional dibuat
risalah, berisi laporan pembahasan jang telah dilakukan dalam rapat
dengan memuat:
a. atjara rapat tentang penjusunan pembangunan,
b. tanggal rapat,
c. djam rapat dibuka dan ditutup,
d. nama anggota Dewan Perantjang Nasional dan pedjabat Pemerintah jang hadir,
e. nama Sekretaris Djenderal dan/atau Sekretaris,
f. nama anggota jang menjatakan setudju atau tidak setudju,
g. nama hadirin jang memberi nasehat,
h. utjapan pembitjara jang disalin dari tulisan tjepat atau tape.
Pasal 48.
(1) Sesudah rapat selesai , maka selambat-lambatnja dalam tiga
hari kepada pembitjara jang hadir dikirimkan risalah sementara.
(2) Dalam tempo dua kali 24 djam, setiap pembitjara mendapat
kesempatan untuk mengadakan koreksi dalam laporan tentang
utjapannja.
(3) Sesudah waktu jang dimaksudkan ajat (2) diatas lewat, maka
risalah sementara selekas-lekasnja ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 49.
Pimpinan Dewan Perantjang Nasional mengumpulkan segala risalah
jang telah disahkan dalam buku risalah seperti dimaksud pasal 47
ajat (1).
300