Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/313

Halaman ini tervalidasi

§ 18. Wewenang menilai Pembangunan.

Pasal 59.

(1) Ketua Pimpinan Dewan Perantjang Nasional membentuk suatu Panitia Pembangunan, apabila Pemerintah, rapat pleno Dewan Perantjang Nasional atau Seksi Pleno mengharapkan penilaian Pembangunan.

(2) Dalam pengangkatan Panitia Penilaian Pembangunan seperti dimaksud pada ajat (1) ditentukan nama-nama anggota-anggota Panitia dan lama djangka waktu untuk melakukan tugas jang dipikulkan Pemerintah atau rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

(3) Pelaporan Panitia Penilaian Pembangunan seperti dimaksud pada ajat (2) diatas disahkan oleh sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

(4) Pelaporan Panitia bersama-sama dengan tambahan serta pendapat rapat pleno Dewan Perantjang Nasional disampaikan oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri.

(5) Pada waktunja Ketua Dewan Perantjang Nasional membubarkan Panitia seperti dibentuk menurut ajat (1) diatas.

(6) Pembentukan dan pembubaran Panitia Pengawasan Pembangunan dilaksanakan seperti Pembentukan Panitia Penilaian Pembangunan.

Pasal 60.

Sekurang-kurangnja lima orang anggota Dewan Perantjang Nasional dapat mengusulkan kepada sidang pleno Dewan Perantjang Nasional, supaja menilai pelaksanaan pembangunan.

4. Wewenang mengadjukan usul perubahan Peraturan Tata-tertib.

Pasal 61.

(1) Setiap perubahan Peraturan Tata-tertib jang diusulkan dapat didjelaskan oleh seorang pengusul dalam rapat pleno. Usul itu ditandatangani oleh sekurang-kurangnja 5 orang anggota jang hadir dalam rapat pleno itu.

(2) Perubahan-perubahan jang diadakan oleh pengusul jang dimaksudkan dalam ajat (1) dalam perubahan jang telah diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka jang turut mengusulkan.

Pasal 62.

(1) Apabila Ketua Dewan Perantjang Nasional atau rapat pleno menganggap, bahwa usul perubahan jang dimaksud pada pasal 61 ajat (1) tjukup penting untuk ditindjau oleh suatu Panitia Chusus, maka usul itu diserahkan kepadanja untuk dibahas lebih dahulu.

305

910/B- (20)