Halaman ini tervalidasi
Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional,
dengan tugas membantu Presiden merentjanakan, menilai dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan;
Kedua: Mengangkat:
- Prof. Mr H. Muhd. Yamin -- sebagai Ketua, merangkap anggota,
- Ir Ukar Bratakusumah -- sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota,
- Kolonel Dr Suhardi -- sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota,
- Ir Sakirman -- sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota,
- Major Drs A. Dengos Patianum -- sebagai anggota,
- Prof. Ir H. Johannes -- sebagai anggota,
- F. Runturambi -- sebagai anggota,
- Dr Hadjidharmo Tjokronegoro -- sebagai anggota,
- Mr Elkana Tobing -- sebagai anggota,
- Kolonel Achmad Tirtosudiro -- sebagai anggota,
- Kolonel (P) Jos Sudarso -- sebagai anggota,
- Let. Kol. Udara Nurtanio -- sebagai anggota,
- Komisaris Besar Polisi Abdulrachman Setjowibowo -- sebagai anggota,
- K. H. Muslich -- sebagai anggota,
- Bambang Kaslan -- sebagai anggota,
- Prof. Mr Djokosutono -- sebagai anggota,
- F. Silaban -- sebagai anggota,
Ketiga: Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional memberi pertimbangan- pertimbangan pada Presiden mengenai pelaksanaan pembangunan itu.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 21 Djanuari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
319