Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/327

Halaman ini tervalidasi

Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional,

dengan tugas membantu Presiden merentjanakan, menilai dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan;

Kedua: Mengangkat:

  1. Prof. Mr H. Muhd. Yamin -- sebagai Ketua, merangkap anggota,
  2. Ir Ukar Bratakusumah -- sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota,
  3. Kolonel Dr Suhardi -- sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota,
  4. Ir Sakirman -- sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota,
  5. Major Drs A. Dengos Patianum -- sebagai anggota,
  6. Prof. Ir H. Johannes -- sebagai anggota,
  7. F. Runturambi -- sebagai anggota,
  8. Dr Hadjidharmo Tjokronegoro -- sebagai anggota,
  9. Mr Elkana Tobing -- sebagai anggota,
  10. Kolonel Achmad Tirtosudiro -- sebagai anggota,
  11. Kolonel (P) Jos Sudarso -- sebagai anggota,
  12. Let. Kol. Udara Nurtanio -- sebagai anggota,
  13. Komisaris Besar Polisi Abdulrachman Setjowibowo -- sebagai anggota,
  14. K. H. Muslich -- sebagai anggota,
  15. Bambang Kaslan -- sebagai anggota,
  16. Prof. Mr Djokosutono -- sebagai anggota,
  17. F. Silaban -- sebagai anggota,

Ketiga: Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional memberi pertimbangan- pertimbangan pada Presiden mengenai pelaksanaan pembangunan itu.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 21 Djanuari 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_________

319