Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/335

Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No: 1 TAHUN 1959

tentang

Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu diadakan pengawasan dan penelitian setjara seksama terhadap kegiatan aparatur negara;

bahwa untuk itu perlu diadakan sebuah badan pengawas kegiatan aparatur negara;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959 tentang berlakunja lagi Undangundang Dasar 1945;
  2. Undang- undang Dasar pasal 4 ajat (1);

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 27 Djuli 1959;

Memutuskan :

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
BAB I
SUSUNAN.

Pasal 1.

Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, selandjutnja disingkat dengan BAPEKAN, berkedudukan langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2.

(1) BAPEKAN terdiri atas seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa orang anggota, jang harus memenuhi sjarat-sjarat setia kepada Republik Indonesia dari semendjak 17 Agustus 1945, djudjur tjakap dan berpribadi.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN terdiri dari pegawai-pegawai Negeri, anggota-anggota Angkatan Perang dan orang-orang partikelir.


327