Pasal 3.
(1) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN, diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang, seperti dimaksud pada pasal 11.
(2) Sebelum memangku diabatannja , Ketua , Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN, mengangkat sumpah atau menjatakan djandji dihadapan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menurut tjara agamanja atau kepertjajaannja.
(3) Rumusan sumpah (djandji ) jang dimaksud pada ajat (2) diatas ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB II
TUGAS.
Pasal 4.
BAPEKAN bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan aparatur negara, baik pusat maupun daerah, terutama tentang daiaguna kegiatan-kegiatan jang sewadjarnia dan tentang sesuainja kegiatan-kegiatan itu dengan kebidjaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
- melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan aparatur negara untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi;
- menjelenggarakan pengurusan dan pengaduan dengan meliputi penerimaan, penjaluran dan penertiban penjelesaian jang harus sesuai dengan ketentuan jang berlaku serta mengenai kegiatan-kegiatan aparatur negara;
- apabila jang tersebut dalam angka 3 tidak mungkin dilakukan sendiri oleh BAPEKAN, maka pertimbangan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 5.
Bidang tugas jang tersebut dalam pasal 4 diatas, meliputi semua pelaksanaan garis kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan semua aparatur negara termasuk badan-badan usaha, jajasan-jajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga, jang langsung ataupun tidak langsung untuk seluruhnja atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara, dengan termasuk didalamnja tata tjara kerdja dan personilnja, baik sipil maupun militer.
328