Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/344

Halaman ini tervalidasi

Bagian A: meliputi badan resmi dan semi-resmi jang termasuk Menteri atau Menteri Muda:

1. Keuangan

2. Pembangunan

3. Pertanian

4. Perdagangan Luar dan Dalam Negeri

5. Perindustrian Dasar dan Pertambangan

6. Perhubungan Darat

7. Perhubungan Laut

8. Perhubungan Udara

9. Distribusi.

Bagian B. meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi jang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda:

1. Kehakiman, selain Mahkamah Agung, Mahkamah Tentara Agung, Djaksa Agung dan Djaksa Tentara Agung

2. Luar Negeri

3. Penerangan

4. Kesehatan

5. Sosial

6. Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan

7. Pengerahan Tenaga Rakjat

8. Kesedjahteraan Rakjat

9. Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa.

Bagian C: meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi jang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda:

1. Menteri Pertama

2. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

3. Agraria

4. Perburuhan

5. Pekerdjaan Umum dan Tenaga

6. Produksi

7. Perindustrian Rakjat

8. Agama dan

9. Kabinet Presiden.

Bagian D: meliputi badan-badan resmi dan semi- resmi jang termasuk urusan Menteri, Menteri Muda dan Menteri Ex-Officio:

1. Pertahanan

2. Keamanan

3. Kepolisian

4. Veteran.

336