Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/370

Halaman ini tervalidasi

Daerah Ketjamatan dan Pengurus Ranting dengan Kepala (2) kesatuan wilajah didalam Daerah Ketjamatan.

Ajat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakjat Indonesia.

Pasal 9.

Jang dimaksud dengan „bantuan dari Pemerintah” bukan hanja sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi djuga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerdjakan suatu usaha dengan menjerahkan keuangan jang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belandja Negara.

Adapun wudjud-wudjud lain dari keuangan Front Nasional sudah tjukup djelas.

Pasal 10.

Pemimpin Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain jang diperlukan oleh organisasinja, dengan memperhatikan sjaratsjarat jang tersebut pada pasal 10.

Pasal 11.

Tjukup djelas.

Pasal 12.

Tjukup djelas.

______
362