Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/388

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 91 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang: bahwa untuk memperkuat susunan keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional perlu diadakan perubahan dan tambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional jang ditetapkan dengan Keputusan kami tanggal 15 Agustus 1960 No. 198;

bahwa keanggotaan Mgr. Padmoseputro sebagai Pengurus Besar Front Nasional perlu diganti, dan sebagai penggantinja ditundjuk Pastur Widjojosuparto;

bahwa untuk memperkuat Pengurus Besar Front Nasional dipandang perlu menundjuk Njonja Dr H. Subandrio sebagai Anggota;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 jang berhubungan dengan pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
Memutuskan:

Menetapkan:

Dengan membatalkan penundjukan Mgr. Padmoseputro, sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional, terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan ini mengangkat sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional:
  1. Pastur Widjojosuparto,
  2. Nj. Dr H. Subandrio.

Salinan keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

  1. Menteri Pertama,
  2. Ketua Pengurus Besar Front Nasional,
  3. Sekertaris Djenderal Front Nasional.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 9 Maret 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO,

380