Halaman ini tervalidasi
No. 91 TAHUN 1961.
Menimbang: bahwa untuk memperkuat susunan keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional perlu diadakan perubahan dan tambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional jang ditetapkan dengan Keputusan kami tanggal 15 Agustus 1960 No. 198;
bahwa keanggotaan Mgr. Padmoseputro sebagai Pengurus Besar Front Nasional perlu diganti, dan sebagai penggantinja ditundjuk Pastur Widjojosuparto;
bahwa untuk memperkuat Pengurus Besar Front Nasional dipandang perlu menundjuk Njonja Dr H. Subandrio sebagai Anggota;
Mengingat:
- Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
- Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 jang berhubungan dengan pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
Menetapkan:
- Pastur Widjojosuparto,
- Nj. Dr H. Subandrio.
Salinan keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
- Menteri Pertama,
- Ketua Pengurus Besar Front Nasional,
- Sekertaris Djenderal Front Nasional.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 9 Maret 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO,
380