Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/432

Halaman ini tervalidasi

BAB II

SJARAT-SJARAT.

Pasal 2.

 Partai harus menerima dan mempertahankan azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3.

 (1) Untuk dapat diakui sebagai Partai maka dalam Anggaran Dasar organisasi harus ditjantumkan dengan tegas, bahwa organisasi itu menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan-Sosial, dan bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdjanja masing-masing atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi haluan Negara

 (2) Dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai termaksud pada ajat (1) pasal ini harus ditjantumkan pula dengan tegas organisasi-organisasi lain jang mendukung dan/atau bernaung dibawah Partai itu.

Pasal 4.

 Dalam memperdjuangkan tudjuannja, Partai-partai diharuskan menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

Pasal 5.

 Partai harus mempunjai tjabang-tjabang jang tersebar paling sedikit seperempat djumlah Daerah Tingkat I dan djumlah tjabang-tjabang itu harus sekurang-kurangnja seperempat dari djumlah Daerah Tingkat II seluruh wilajah Republik Indonesia.

Pasal 6.

 (1) Partai tidak diperbolehkan mempunjai seorang asingpun baik dalam Pengurus dan Pengurus Penghormatan maupun sebagai Anggauta biasa.

 (2) Partai tidak diperbolehkan tanpa idjin dari Pemerintah menerima bantuan dari fihak asing dan/atau memberi bantuan kepada fihak asing dalam bentuk dan dengan tjara apapun djuga.

424