Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/433

Halaman ini tervalidasi

Pasal 7.

 Jang berhak mendjadi Anggauta Partai ialah Warga Negara Indonesia jang telah berumur 18 tahun atau lebih.

BAB III

PENGAWASAN.

Pasal 8.

Presiden berwenang mengawasi dan memerintahkan untuk memeriksa tata-usaha, keuangan dan kekajaan Partai-partai.

BAB IV

PEMBUBARAN.

Pasal 9.

 (1) Presiden, sesudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan Partai jang:

  1. bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara;
  2. programnja bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara;
  3. sedang melakukan pemberontakan karena pemimpin-pemimpinnja turut-serta dalam pemberontakan- pemberontakan atau telah djelas memberikan bantuan, sedangkan Partai itu tidak dengan resmi menjalahkan perbuatan anggota-anggotanja itu;
  4. tidak memenuhi sjarat-sjarat lain jang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini.

 (2) Partai jang dibubarkan berdasarkan ajat (1) pasal ini, harus dibubarkan dalam waktu selama-lamanja tiga puluh kali dua puluh empat djam, terhitung mulai tanggal berlakunja Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu.

BAB V

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.

Pasal 10.

 Presiden menetapkan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden ini.

BAB VI

ATURAN PERALIHAN.

Pasal 11.

 Jang dapat diakui sebagai Partai pada waktu mulai berlakunja Penetapan Presiden ini ialah Partai-partai jang telah berdiri pada waktu Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dikeluarkan dan jang memenuhi sjarat-sjarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini.

425