Halaman ini tervalidasi
BAB VII
ATURAN PENUTUP.
Pasal 12.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannja.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN-NEGARA No. 149 TAHUN 1959
426