Halaman ini tervalidasi
No. 129 TAHUN 1961.
_______
Menimbang
- bahwa Partai:
- P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Abikusno,
- P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,
- P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),
- P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody,
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) sehingga tidak dapat diakui sebagai Partai;
- bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan penolakan pengakuan jang dimaksud;
Mengingat:
- Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
- Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 (No. 78 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai berhubung dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
437