Halaman ini tervalidasi
KONGRES.
- Kongres Partai diadakan 3 tahun sekali dengan ketentuan bahwa Dewan Pimpinan Partai dapat memperpandjang djangka wakil tersebut bila dipandang perlu.
Batas perpandjangan djangka waktu tersebut paling lama 2 tahun. - Djika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadakan Kongres luar biasa atas permintaan Badan Pekerdja Kongres Dewan Pimpinan Partai atau sepertiga dari djumlah Daerah Partai.
- Kongres menentukan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah-Tangga Partai dan Naskah-naskah Azasi Partai.
- Kongres adalah tempat bertanggung-djawab bagi Badan Pekerdja Kongres dan Dewan Pimpinan Partai.
- Kongres mengambil keputusan tentang pekerdjaan Badan Pekerdja Kongres dan tentang kebidjaksanaan Dewan Pimpinan Partai.
- Kongres memilih Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Djenderal dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai.
- Kelima orang tersebut dalam sub a menundjuk pembantu-pembantu jang terdiri dari wakil-wakil Gerakan Massa Marhaen dan Wakil-wakil dari Daerah-daerah untuk membentuk Dewan Pimpinan Partai.
- Dewan Pimpinan Partai terdiri dari:
- Anggota-anggota jang dipilih oleh Kongres seperti termaksud dalam sub a.
- Anggota-anggota dari Daerah- daerah.
- Anggota-anggota dari Gerakan Massa Marhaen.
- Kelima orang tersebut dalam sub a memegang Pimpinan Badan Pekerdja Kongres dan merupakan Pimpinan Partai sehari-hari.
BADAN PEKERDJA KONGRES.
Badan Pekerdja Kongres adalah tempat bertanggung-djawab Dewan Pimpinan Partai selama antar-Kongres.
- Badan Pekerdja Kongres mengadakan sidang sedikitnja setahun sekali.
444