Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/466

Halaman ini tervalidasi
BAB X

KONGRES.

Pasal 15.
  1. Kongres Partai diadakan 3 tahun sekali dengan ketentuan bahwa Dewan Pimpinan Partai dapat memperpandjang djangka wakil tersebut bila dipandang perlu.
    Batas perpandjangan djangka waktu tersebut paling lama 2 tahun.
  2. Djika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadakan Kongres luar biasa atas permintaan Badan Pekerdja Kongres Dewan Pimpinan Partai atau sepertiga dari djumlah Daerah Partai.
Pasal 16.
  1. Kongres menentukan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah-Tangga Partai dan Naskah-naskah Azasi Partai.
  2. Kongres adalah tempat bertanggung-djawab bagi Badan Pekerdja Kongres dan Dewan Pimpinan Partai.
  3. Kongres mengambil keputusan tentang pekerdjaan Badan Pekerdja Kongres dan tentang kebidjaksanaan Dewan Pimpinan Partai.
    1. Kongres memilih Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Djenderal dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai.
    2. Kelima orang tersebut dalam sub a menundjuk pembantu-pembantu jang terdiri dari wakil-wakil Gerakan Massa Marhaen dan Wakil-wakil dari Daerah-daerah untuk membentuk Dewan Pimpinan Partai.
    3. Dewan Pimpinan Partai terdiri dari:
      1. Anggota-anggota jang dipilih oleh Kongres seperti termaksud dalam sub a.
      2. Anggota-anggota dari Daerah- daerah.
      3. Anggota-anggota dari Gerakan Massa Marhaen.
    4. Kelima orang tersebut dalam sub a memegang Pimpinan Badan Pekerdja Kongres dan merupakan Pimpinan Partai sehari-hari.
BAB XI

BADAN PEKERDJA KONGRES.

Pasal 17.

Badan Pekerdja Kongres adalah tempat bertanggung-djawab Dewan Pimpinan Partai selama antar-Kongres.

Pasal 18.
  1. Badan Pekerdja Kongres mengadakan sidang sedikitnja setahun sekali.
444