Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/467

Halaman ini tervalidasi

Setiap waktu dapat diadakan sidang Badan Pekerdja Kongres atas permintaan Pimpinan Badan Pekerdja Kongres, Dewan Pimpinan Partai atau sedikitnja seperlima dari djumlah anggota Badan Pekerdja Kongres.

Pasal 19.

Badan Pekerdja Kongres mempunjai tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan garis-garis usaha dan kebidjaksanaan untuk melaksanakan
  • Keputusan Kongres dalam masa antar-Kongres.
  • Menetapkan peraturan-peraturan pokok bagi Dewan Pimpinan Partai.
  • Mengawasi Dewan Pimpinan Partai.
  • Menetapkan Peraturan Pusat.
  • Mendjalankan lain-lain tugas jang bersifat legislatip.
BAB XII

DEWAN PIMPINAN PARTAI.

Pasal 20.

Dewan Pimpinan Partai menetapkan Pedoman-pedoman Pusat (petundjuk-petundjuk, instruksi-instruksi, peraturan-peraturan pelaksanaan peraturan-peraturan chusus) dan membentuk aparatur-aparatur jang diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai.

Pasal 21.

Dewan Pimpinan Partai mempunjai tugas-tugas sebagai berikut:

  • Mendjalankan usaha dan kebidjaksanaan politik partai sehari-hari.
  • Mendjalankan usaha-usaha penjempurnaan organisasi Partai.
  • Melaksanakan Peraturan Pusat.
  • Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada instansi-instansi Partai sebawahnja.
  • Memberikan bimbingan kepada Gerakan-gerakan Massa Marhaen pada tingkatan Pusat.
  • Mendjalankan lain-lain tugas jang bersifat eksekutip.
Pasal 22.

Dewan Pimpinan Partai adalah tempat bertanggung-djawab bagi Menteri-menteri, Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Pertimbangan Agung dan Lembagalembaga Kenegaraan lainnja.

445