Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/478

Halaman ini tervalidasi

Badan Otonom.

Pasal 13.

1. Badan otonom ialah organisasi non Politik dan bersifat vertikal jang karena sifatnja maka berhak mengatur urusan rumah tanganja sendiri dengan nama peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga jang bersumber pada Anggaran Dasar Pasal 14 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VIII Pasal 24.
2. Badan otonom sesuai dengan bidang dan urusannja mempunjai hak mengatur kebidjaksanaannja baik kedalam maupun keluar selama tidak bertentangan dengan asas, tudjuan dan haluan Partai .
3. Badan-badan Otonom diantaranja terdiri dari pada :
a. Muslimat Nahdlatul Ulama',
b. Ansor,
c. Pertanian Nahdlatul 'Ulama' (Pertanu),
d. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi),
e. Ma'arif,
f. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan berdasar penilaian Pengurus Besar.

Badan Keluarga.

Pasal 14.

1. Badan Keluarga, jalah organisasi non Politik dan bersifat vertikal, jang karena sifatnja maka berhak mengatur urusan rumah tangganja sendiri dengan nama peraturan dasar dan Peraturan Rumah Tangga jang bersumber pada Anggaran Dasar Pasal 4 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VIII Pasal 24.
2. Badan keluarga mengurus sesuatu bidang jang mendjadi pokok usaha Partai dan jang tidak bersifat politis.
3. Dalam mengurus bidangnja, Badan keluarga berhak mengatur kebidjaksanaannja baik kedalam maupun keluar selama tidak bertentangan dengan asas tudjuan dan haluan Partai.
4. Badan Keluarga harus berinduk kepada salah satu Bagian atau Badan Otonom tersebut dalam Pasal 12 dan 13.
5. Badan Keluarga diantaranja terdiri dari pada:
a. Ikatan Peladjar Nahdlatul 'Ulama' (IPNU),
b. Ikatan Peladjar Putri Nahdlatul Ulama' (IPPNU),
c. Fatajat,
d. Persatuan Guru Nahdlatul 'Ulama' (PERGUNU),

456