ANGGARAN DASAR
PARTAI KOMUNIS INDONESIA.
(Disahkan oleh Kongres ke-IV pada 11 , 12 dan 13 Djanuari 1947 di Surakarta. (sebelum Pen. Pres. No. 7/1959).
Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Perserikatan ini bernama Partai Komunis Indonesia atau dengan singkat P.K.I. dan berkedudukan ditempat Central Comite.
Azas dan tudjuan.
Pasal 2.
Dengan berazaskan Marxisme-Leninisme P.K.I. bertudjuan terbentuknja masjarakat sosialistis di Indonesia, jaitu susunan masjarakat Indonesia, dimana semua alat-alat produksi dimiliki oleh dan dipergunakan untuk kepentingan masjarakat.
Usaha.
Pasal 3.
P.K.I. berusaha mentjapai tudjuannja dengan djalan perdjuangan kelas jang revolusioner, jaitu perdjuangan kelas buruh, tani dan golongan-golongan jang terhisap serta tertindas terhadap kelas bordjuis.
Keanggautaan.
Pasal 4.
Tiap-tiap warga-negara Indonesia, laki-laki perempuan, tak pandang golongan dan agama jang sudah berumur 18 tahun dan tiap-tiap perhimpunan dari warga-negara Indonesia (plaatselijk atau landelijk) jang:
a. Menjetudjui serta setia kepada azas dan program-program Partai.
b. Mengakui Partai Komunis sebagai satu-satunja Partai jang dapat menjusun serta memimpin kelas jang tertindas dan terhisap menudju kemerdekaan.
c. Memenuhi kewadjiban serta mendjalankan keputusan-keputusan
Partai, dapat diterima masing-masing mendjadi anggauta dan ang.
gauta luar biasa dari Partai.
459