Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/482

Halaman ini tervalidasi

Hak dan kewadjiban anggauta.

Pasal 5.

Hak dan kewadjiban anggauta diuraikan lebih djauh dalam Anggaran Rumah Tangga.


Keuangan Partai.

Pasal 6.

 Keuangan Partai terdapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran dari anggauta.
b. Uang iuran dari anggauta luar biasa.
c. Derma-derma.
d. Penghasilan lain-lain.

Pimpinan Partai.

Pasal 7.

Pimpinan Partai bersendikan atas prinsip Centralisme jang demokratis (demokratis Centralisme) jaitu:

a. Semua badan-badan pimpinan Partai dari atas sampai kebawah harus dipilih.

b. Badan-badan pimpinan ini harus memberi laporan-laporan tentang aktiviteitnja kepada jang memilih dalam waktu jang ditentukan.

c. Harus ada disiplin Partai jang keras dan ketundukan golongan jang ketjil (minority) kepada golongan jang besar (majority).

d. Segala keputusan dari badan pimpinan jang tertinggi mengikat sama sekali kepada badan pimpinan jang dibawahnja dan kepada seluruhnja anggauta.

Susunan Partai.

Pasal 8.

Partai disusun atas:
a. Kongres Nasional dari Partai.
b. Central Comite (C.C.) dari Partai.
c. Seksi Comite (S.C.) dari Partai.
d. Onderseksi Comite (Os. C.) dari Partai.
e. Ressort dari Partai.

Pekerdjaan dan peraturan- peraturan dari susunan Partai ini diuraikan lebih djauh dalam Anggaran Rumah Tangga.

Kongres Nasional.

Pasal 9.

 Kongres Nasional dari Partai adalah kekuasaan jang tertinggi dari Partai, tetapi semua anggauta.

460