Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/484

Halaman ini tervalidasi

1961, menjatakan kepada Paduka Jang Mulia Presiden dan Panitia 3 Menteri bahwa:

 „Pernjataan Politbiro C.C. P.K.I. jang berdjudul P.K.I. Sudah Lama Menerima U.U.D. 1945 Dan Pantjasila" tanggal 5 September 1960. Statemen C.C. P.K.I. tentang „Memperkuat Sikap Politbiro C.C. P.K.I. Terhadap Penetapan Presiden No. 7/1959” tertanggal achir Desember 1960, dan keputusan C.C. P.K.I. dalam suratnja No. 356 VII.A/L/61 jang ditudjukan kepada P.J.M. Presiden dan Panitia 3 tertanggal 12 April 1961, merupakan perubahan-perubahan terhadap Konstitusi P.K.I. termasuk Preambulnja, jang akan diadjukan kepada Kongres Nasional Partai Komunis Indonesia jang akan datang untuk mendapat pensahan. Kami mempunjai kejakinan penuh bahwa pensahan terhadap persoalan-persoalan tersebut pasti akan didapat dari Kongres.”



462