ANGGARAN DASAR
„PARTAI MURBA”.
Pasal I.
H a l n a m a d a n t e m p a t.
Partai bernama „Partai Murba” didirikan tanggal 7 Nopember 1948 dan berkedudukan dimana Sekretariat Dewan Partai bertempat.
Pasal II.
H a l a z a s.
Partai berazas : Anti-Fascisme, Anti-Imperialisme, Anti-Kapitalisme dan mendasarkan perdjoangannja pada Aksi-Murba Teratur.
Pasal III.
H a l t u d j u a n.
Partai mempertahankan dan memperkokoh tegaknja Kemerdekaan 100% bagi Republik dan Rakjat, sesuai dengan dasar dan tudjuan Proklamasi 17 Agustus 1945, menudju kemasjarakat adil dan makmur menurut Kepribadian Bangsa Indonesia, jalah masjarakat Sosialis.
Pasal III-A.
1) Untuk mentjapai tudjuan itu Partai mempertahankan U.U.D. Negara R.I. ialah U.U.D. '45 — jang memuat dasar-dasar Negara — jang tertjantum dalam Pembukaannja jang disimpulkan sbb.:
- 1. Ketuhanan Jang Maha Esa;
- 2. Kebangsaan;
- 3. Kedaulatan Rakjat;
- 4. Perikemanusiaan;
- 5. Keadilan Sosial.
2) Untuk menjelesaikan revolusi 17 Agustus '45 Partai mendasarkan Program Kerdjanja pada Manifesto Politik Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 jang telah mendjadi haluan Negara itu.
Pasal III-B.
Partai memperdjoangkan tudjuannja dengan menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.
473