Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/498

Halaman ini tervalidasi

Pasal XI.

Hal Tjabang dan Ranting.

a. Tjabang diadakan ditiap-tiap Kabupaten (Kotapradja) dan Pusat-pusat Perindustrian, Perkebunan, Perhubungan (verkeerscentrum).

b. Ranting diadakan ditiap-tiap Desa dan Perusahaan.

Pasal XII.

Hal lain-lain.

a. Hal-hal jang belum ditetapkan dalam Angaran Dasar ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

b. Anggaran Dasar mulai berlaku sesudah disjahkan dalam Kongres dan hanja bisa dirobah dalam Kongres jang sengadja diadakan untuk keperluan itu.

c. Untuk membubarkan Partai, haruslah diselenggarakan suatu Kongres jang sengadja diadakan untuk membitjarakan itu, dan djika Kongres pembubaran itu tidak mentjukupi sjarat-sjarat rapat, maka akan diadakan referandum.

Disjahkan dalam Kongres Pendirian „Partai Murba” pada tanggal 6 Nopember 1948;
Disempurnakan dalam Kongres ke-II pada tanggal 12 Agustus 1950 dan Kongres ke-III pada tanggal 27 Djanuari/Pebruari 1952; dan dalam Kongres ke-IV tahun 1955, serta:
Diubah untuk disesuaikan dengan Pen.Pres. No. 7 tahun 1959 & Per.Pres. No. 13 tahun 1960 dalam Kongres ke-V pada tanggal 15 s/d 17 Desember 1960 di Bandung.


———————

476