Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/50

Halaman ini tervalidasi
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.

 Segala sesuatu jang belum diatur dalam Peraturan Tata-Tertib ini, ditentukan oleh Pimpinan M.P.R.S.

Bandung, 14 Nopember 1960.

Madjelis Permusjawaratan Rakjat

Sementara Republik Indonesia:

Pd. Ketua,

CHAIRUL SALEH



________






44