Halaman ini tervalidasi
Pasal 27.
Segala sesuatu jang belum diatur dalam Peraturan Tata-Tertib ini, ditentukan oleh Pimpinan M.P.R.S.
Bandung, 14 Nopember 1960.
Madjelis Permusjawaratan Rakjat
Sementara Republik Indonesia:
Pd. Ketua,
CHAIRUL SALEH
44