Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/500

Halaman ini tervalidasi

II. Mendjaga keselamatan perhubungan Ummat Islam itu dengan segala golongan sebangsa dan lain-lain penduduk negeri tumpahdarah kita Indonesia ini dan memperhubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas tiaptiap perkara, jang ada faedahnja bagi keperluan bersama (umum).

III. Menerima dan mempertahankan Azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang- undang Dasar 1945, jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu: Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial, dan bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 sebagai haluan Negara.

Pasal 3.

Ichtiar dan daja-upaja.

Dalam memperjuangkan tudjuannja, Pàrtai Sjarikat Islam Indonesia melakukan ichtiar dan daja-upaja dengan menggunakan djalandjalan damai dan demokratis jang dinjatakan didalam Program Tandhimnja, jang berisi Program Perlawanan dan Program Pekerdjaan; jang tersebut kemudian harus ditetapkan pada tiap-tiap Kongres Partai.

Teristimewa Partai Sjarikat Islam Indonesia berusaha membangunkan:

  1. Persekutuan- persekutuan perusahaan tanah,
  2. Persekutuan-persekutuan perusahaan keradjinan,
  3. Persekutuan- persekutuan perusahaan pertukangan,
  4. Persekutuan-persekutuan perusahaan perniagaan,
  5. Persekutuan- persekutuan kaum makan upah.

Pasal 4.

Anggauta dan Pembagian Organisasi.

  1. Jang boleh mendjadi anggauta Partai Sjarikat Islam Indonesia, jaitu sekalian orang Islam laki-laki dan perempuan warganegara Indonesia, jang terkenal baik nama dan kelakuannja dan jang sudah mentjapai umur 18 tahun.
  2. Barangsiapa minta mendjadi anggauta Partai Sjarikat Islam Indonesia, hendaklah memberi tahu kepada Ladjnah Afdeling, ditempat kediaman orang itu.

478

478