Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/501

Halaman ini tervalidasi

Permintaan ini diterima atau ditolak oleh Ladjnah Afdeling, sedang penerimaan lebih djauh harus disjahkan oleh Ladnah Tanfidzijah Partai.

  1. Tjalon-tjalon anggauta, sebelum diterima mendjadi anggauta biasa, harus mempeladjari dan mendapat pengertian tentang Anggaran Dasar dan Program Asas Partai. Bagi mempeladjari itu, tjalon-tjalon anggauta itu diwadjibkan atau diharuskan mengikuti kursus-kursus buat anggauta Partai, dan tjalon-tjalon anggauta itu diperlakukan sebagai anggauta biasa .
  2. Seorang tjalon anggauta, selambat-lambatnja sesudah enam bulan harus ditimbang oleh Ladjnah Afdeling Partai sudah tjukupkah pengetahuan dan pengertiannja akan diterima mendjadi anggauta biasa, dan diputuskan penerimaannja atau penolakannja, atau diizinkan terus mendjadi tjalon seperti bermula tadi lagi.
  3. Apabila seorang tjalon anggauta hendak diterima mendjadi anggauta biasa, maka haruslah ia menjatakan kesanggupannja itu dihadapan sedikitnja dua orang anggauta Ladjnah Afdeling dan disitu djuga melahirkan djandji akan :
  1. Meninggikan Agama Islam diatas segala apa sadja jang dapat difikirkannja.
  2. Mengusahakan dirinja dengan sekuat-kuat ketakutannja kepada Allah Ta'ala dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaganja akan menjampaikan maksud Partai Sjarikat Islam Indonesia.
  3. Menurut dan memperhatikan sungguh-sungguh ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan-keputusan Kongres Partai Sjarikat Islam Indonesia.

Pasal 5.

Orang berhenti mendjadi anggauta:

  1. Sebab minta berhenti dengan kemauan sendiri.
  2. Sebab dilepas.

Jang melepas anggauta, ialah Ladjnah Afdeling dengan lebih djauh disjahkan oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai.

Pasal 6.

Pendirian Afdeling, Kring dan Grup-grupnja, begitu djuga tjaranja mengangkat dan melepas Ladjnah Afdeling atau pengurus masingmasing bagian Organisasi ini, baik kelepasan dengan kemauan sendiri atau kelepasan lantaran dari habisnja waktu ataupun kelepasan tidak dengan kemauan sendiri, adalah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

479