Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/503

Halaman ini tervalidasi

4. Madjlis Tahkim Partai dipimpin oleh Dewan Partai, jang terdiri dari pada seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, seorang Sekretaris jang boleh merangkap pekerdjaan Bendahara dan beberapa orang anggautanja, jang semuanja itu ketjuali Sekretaris, dipilih oleh Sidang Madjlis Tahkim buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti, lantas boleh dipilih lagi.

Pasal 9.

Ladinah Tanfidzijah Partai.

1. Ladjnah Tanfidzijah Partai terdiri dari pada seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, seorang Sekretaris Umum, seorang Sekretaris atau lebih dan beberapa orang anggauta menurut keperluan, jang semuanja dipilih oleh sidang Madjlis Tahkim buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti, lantas boleh dipilih lagi.
2. Ladjnah Tanfidzijah Partai menerima dan mendjalankan segala keputusan Madjlis Tahkim Partai dan bagi itu melakukan segala kekuasaan dan mengatur serta mengerdjakan segala urusan dan melakukan pula segala pengawasan jang berhubungan dengan keperluan mendjalankan keputusan-keputusan itu atas nama Partai Sjarikat Islam Indonesia, didalam dan diluar Partai, dengan bertanggung-djawab kepada Madjlis Tahkim Partai.
3. Dimana mungkin atau dimana perlu, anggauta-anggauta Ladjnah Tanfidzijah Partai masing-masingnja mendjadi kepala Madjlis Departemen dari pada Partai Sjarikat Islam Indonesia, dengan menurut peraturan jang ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga dan menurut Tata-tertib, jang ditetapkan dalam sidang Ladjnah Tanfidzijah Partai itu sendiri dan lebih djauh disjahkan oleh sidang Madjlis Tahkim Partai.
4. Ketjuali Kepala-kepala Madjlis-madjlis Departemen Partai jang tersebut didalam ajat jang duluan, anggauta-anggauta Madjlis Departemen itu diangkat oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai sendiri untuk tempoh jang tidak ditentukan lamanja.
5. Pimpinan Harian dari pada Ladjnah Tanfidzijah terdiri atas Presiden atau Wakil Presiden, Sekretaris Umum atau wakilnja dan Kepala Madjlis Departemen Urusan Uang, jang didalam pekerdjaan sehari-hari mewakili segenap Ladjnah Tanfidzijah dan berkedudukan disuatu tempat jang ditetapkan oleh sidang Madjlis Tahkim.

Pasal 10.

Dewan, Ladjnah dan Rapat Afdeling.

1. Tiap-tiap Afdeling Partai mempunjai suatu badan pengurus jang dinamai Ladjnah Afdeling, terdiri dari pada seorang Ketua,

481