ANGGARAN DASAR
IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA
(I. P.-K. I.).
Pasal 1.
Nama, kedudukan pusat dan waktu didirikan.
a. Nama: Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
b. Kedudukan Dewan Pimpinan Pusat di Ibu Kota Republik Indonesia atau tempat jang ditetapkan oleh Kongres.
c. Waktu/lamanja didirikan: pada hari Kebangunan Nasional tanggal 20 Mei 1954 di Djakarta untuk masa jang tidak ditentukan.
Pasal 2.
Lambang.
Lambang I.P.-K.I. adalah Tugu Proklamasi dilingkari sebulir Padi dan seranting Kapas.
Pasal 3.
Sifat.
I.P.-K.I. adalah organisasi massa jang berpolitik.
Pasal 4.
a. Azas: I.P.-K.I. berazaskan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta djiwa Konstitusinja dengan bersendikan: Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakjatan jang dipimpin oleh Hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia dengan tidak menitik-beratkan salah satu sila tersebut diatas dalam pelaksanaannja.
b. Tudjuan: Mewudjudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang Adil dan Makmur, menurut Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pasal 5.
Usaha.
Untuk mentjapai tudjuan tersebut diatas, I.P.-K.I. melandaskan Program Kerdjanja pada Manifesto Politik Republik Indonesia dengan mempergunakan djalan-djalan Damai dan Demokratis, serta berusaha dalam lapangan:
484