Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/506

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR

IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA

(I. P.-K. I.).

Pasal 1.

Nama, kedudukan pusat dan waktu didirikan.

a. Nama: Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
b. Kedudukan Dewan Pimpinan Pusat di Ibu Kota Republik Indonesia atau tempat jang ditetapkan oleh Kongres.
c. Waktu/lamanja didirikan: pada hari Kebangunan Nasional tanggal 20 Mei 1954 di Djakarta untuk masa jang tidak ditentukan.

Pasal 2.

Lambang.

Lambang I.P.-K.I. adalah Tugu Proklamasi dilingkari sebulir Padi dan seranting Kapas.

Pasal 3.

Sifat.

I.P.-K.I. adalah organisasi massa jang berpolitik.

Pasal 4.

a. Azas: I.P.-K.I. berazaskan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta djiwa Konstitusinja dengan bersendikan: Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakjatan jang dipimpin oleh Hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia dengan tidak menitik-beratkan salah satu sila tersebut diatas dalam pelaksanaannja.
b. Tudjuan: Mewudjudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang Adil dan Makmur, menurut Kepribadian Bangsa Indonesia.

Pasal 5.

Usaha.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut diatas, I.P.-K.I. melandaskan Program Kerdjanja pada Manifesto Politik Republik Indonesia dengan mempergunakan djalan-djalan Damai dan Demokratis, serta berusaha dalam lapangan:

484