Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/52

Halaman ini tervalidasi

 Tugas M.P.R.S. adalah memperkuat penetapan Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, karena penetapannja sendiri telah dilakukan dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 berdasarkan pasal 10 Ketentuan Peralihan U.U.D. 1945.

 Berlainan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara jang hanja diperkuat dengan keputusan M.P.R.S., maka penetapan Garis-garis Besar Pola Pembangunan dilakukan oleh M.P.R.S. sendiri, dengan berpedoman pada amanat-amanat Presiden diatas dan dengan Rantjangan Pola Pembangunan Semesta hasil karya Depernas sebagai bahan, Begitu pula penetapan M.P.R.S. sendiri.

 Bentuk juridis dari pada keputusan-keputusan M.P.R.S., walaupun keputusan-keputusan itu berbeda-beda sifatnja, adalah „ketetapan M.P.R.S.”. Sengadja tidak dipergunakan kata „penetapan”, karena kata jang terachir ini merupakan istilah jang telah dipergunakan untuk suatu djenis peraturan eksekutip (Penetapan Presiden).

Pasal 4.

 Pasal ini menjebutkan dasar hukum dari pada pengangkatan anggota M.P.R.S.

Pasal 5.

 Pasal ini menjebutkan sjarat formil jang harus dipenuhi oleh anggota jang telah diangkat sebelum mereka dapat melakukan kewadjibannja. Sjarat formil ini dan rumusan sumpah/djandji harus dilihat pula dalam hubungannja dengan sjarat-sjarat materiil keanggotaan M.P.R.S. (pasal 4 Penetapan Presiden No. 12 tahun 1959).

Pasal 6.

 Pasal ini didasarkan atas pasal 5 dan 6 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.

Pasal 7. ajat 1 sub d.

 Pemberitahuan hasil musjawarah kepada Presiden tidak menutup kemungkinan pemberitahuan kepada fihak lain. Presiden disebutkan disini sebagai fihak jang pertama-tama harus diberitahu hasil musjawarah M.P.R.S.

 Selain ajat 1 sub d pasal ini tjukup djelas.

Pasal 8, 9 , 10, 11 dan 12.

 Kedua Badan jang diatur susunan serta tugas kewadjibannja dalam pasal-pasal ini sangat dirasakan perlunja untuk membentuk, agar supaja Pimpinan dengan tjepat dapat mengetahui hasrat dan kebutuhan jang hidup dikalangan para anggota. Sebaliknja Badan-badan itu dapat


46