Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/53

Halaman ini tervalidasi

membantu menjampaikan kehendak Pimpinan dengan setjepat-tjepatnja kepada para anggota. Pengertian baik jang timbal-balik ini sangat penting dalam usaha mentjapai kebulatan pendapat dengan djalan musjawarah dan mufakat.

Pasal 13.

 Dalam pembentukan Komisi-komisi dipakai sebagai prinsip kehendak bebas dari pada anggota masing-masing, ialah setiap anggota dapat memilih dalam Komisi mana ia akan duduk menurut kehendaknja; djadi Komisi-komisi tersebut tidak mentjerminkan golongangolongan jang terdapat dalam M.P.R.S. Ketjuali Komisi Manipol, maka Komisi lainnja dapat membentuk Sub-Komisi, jang dapat diserahi tugas tertentu oleh Komisi atau Komisi-Bidang.

 Pertanggungan-djawab Komisi kepada Pimpinan mengandung makna, bahwa hasil pekerdjaan Komisi harus disampaikan kepada Pimpinan dan Pimpinanlah jang menentukan, apakah sesuatu usul dari Komisi akan dikemukakan kepada M.P.R.S. Pleno atau tidak.

Pasal 14.

 Mengingat bahwa pokok pembahasan jang dihadapi Komisi Manipol hanja meliputi pokok tunggal, jaitu Manipol, maka dianggap tidak perlu Komisi Manipol dibagi lagi dalam Sub-Komisi - Sub-Komisi.

Pasal 15.

 Menurut pasal ini hanja dibentuk Komisi-komisi mengenai 6 bidang, sedangkan Pola Pembangunan jang ditetapkan oleh Depernas meliputi 8 bidang.

 Pengurangan djumlah Komisi-Bidang ini dilakukan sesuai dengan maksud penjederhanaan tjara-kerdja M.P.R.S. Istilah penjebutan bidang-bidang tetap mengikuti nama-nama Bidang seperti tersebut dalam Rantjangan Pola Pembangunan Depernas dan sedikitpun tidak diubah.

 Bila dianggap perlu bidang-bidang jang memerlukan penelaahan chusus masih dapat diserahkan kepada Sub-Komisi-Sub-Komisi jang pembentukannja ditentukan oleh pasal 13.

Pasal 16. ajat (1) dan (3).

 Dengan pembagian pekerdjaan antara seluruh anggota M.P.R.S. ini, maka tiap-tiap anggota akan menghadapi hanja satu matjam pekerdjaan sadja dan akan tertjegah persimpang-siuran dalam melakukan tugasnja. Para anggota jang mendjadi Pd. Ketua dan Wakil-wakil


47