Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

23

oleh nilai2 jang berbeda-beda, oleh karena mereka berasal dari lingkungan kebudajaan jang berbeda-beda, kelihatanlah kepada kita, bagaimana sulitnja soal ini, djustru pada waktu Indonesia sekarang ini sedang mengalami krisis dalam hal nilai2, sedang diantara bangsa kita sendiri tidak ada satu nilai jang mutlak. Demikian kalau kita melihat dalam undang2 jang berlaku sekarang tentang batjaan tjabul — meskipun saja tidak ada kesempatan untuk menjelidiinja lebih landjut — njatalah. bahwa jang terlarang itu ialah jang memberi aanstoot voor de eerbaarheid. Dan hal ini tergantung pada lingkungan kebudajaannja. Disatu lingkungan dikatakan tjabul, tetapi dilain lingkungan dianggap tidak tjabul. Malahan dinegeri Belanda jang tidak begitu besar perbedaan kebudajaannja seperti dinegeri kita sekarang ini, tentang hal batjaan tjabul ini timbul pertikaian jang hebat sekali. Misalnja ditahun 1921, berhubung dengan tulisan dalam madjalah Zwarte Kat, suatu vonnis jang didjatuhkan oleh pengadilan di Rotterdam sampai di Hof di Den Haag dibatalkan. Meskipun dikemukakan beberapa tjontoh oleh pengadilan di Rotterdam itu, oleh pengadilan jang lebih tinggi di Den Haag tulisan itu tidak dianggap tjabul. Tentu pula dalam lingkungan masjarakat kita jang lebih beraneka-warna dari pada di Nederland itu, dengan perbedaan tingkat-tingkat dari zaman batu sampai zaman modern ini, soal ini akan lebih sulit lagi.

Ini bukan berarti, bahwa kita tidak akan dapat bertindak, tetapi hanja sifat tindakan itu tergantung kepada polisi, kepada pengadilannja, kepada daerah-daerahnja setempat: dan kemungkinan besar sekali kita akan mendapatkan banjak pertikaian diantara kita sendiri tentang hal ini. Jang terutama saja tudjui dalam uraian ini ialah supaja djanganlah kita sekarang ini berusaha lagi untuk mentjari djalan mengadakan kemungkinan hukuman jang lebih berat, oleh karena dalam hubungan dunia modern seperti sekarang ini, soal ini amat banjak seginja jang mungkin menimbulkan kesulitan2 jang lain seperti menghalangi kemadjuan dan kebebasan seni dan ilmu. Selain dari pada itu ada djuga kemungkinan seperti saja kemukakan dalam salah satu dalil: tekanan dan paksaan etik tertentu jang ter-