Halaman:Beberapa Soal Pokok Menghadapi Pembentukan UUD RI (Pidato Ki Sarmidi Mangunsarkoro).pdf/16

Halaman ini tervalidasi

― 15 ―

pengakuan kemerdekaannja jang dinjatakan „onherroepelijk”.

Dengan kemerdekaan itu sebagai modal maka dirobahlah susunan federal itu setengah tahun kemudian mendjadi negara kesatuan kembali dan achirnja pada tahun 1956 dibukalah setjara unilateral Uni Indonesia Belanda itu. Dengan dibubarkannja susunan federal itu patahlah harapan Belanda untuk terus ikut berpengaruh pada djalan pemerintahan Indonesia dengan melalui pemerintah - pemerintah negara bagian. Dan dengan bubarnja Uni Indonesia-Belanda hantjur leburlah illusi fihak Belanda jang terachir untuk terus berpengaruh di Indonesia.

Dalam pada itu tampaklah perubahan sifat Revolusi Nasional kita. Setelah pengakuan kemerdekaan kita oleh pihak Belanda pada achir tahun 1949 itu, revolusi bersendjata telah selesai, revolusi jang bersifat merobah susunan masjarakat mendjadi sesuai dengan kehendak Undang-Undang Dasar sementara dimulai. Komite Nasional Pusat jang dahulu diganti Dewan Perwakilan Rakjat Sementara. Partai-partai mulai berkembang dan berdjuang berebut-pengaruh didalam pemerintahan. Sebagian besar golongan pedjuang bersendjata harus kembali hidup dalam masjarakat biasa. Golongan tentara bukan lagi pertama-tama dihadapkan dengan soal pertempuran, tetapi lebih-lebih pada soal tempat dan kedudukannja sebagai tentara dalam negara